Yu Hao dituduh menggunakan bahan peledak untuk menambang dan mengolah bijih emas yang kemudian dimurnikan dan dijual sebagai emas doré.
Aktivitas tersebut menghasilkan volume batuan bijih emas sebesar 2.688,7 m³ dan total panjang terowongan tambang mencapai 1.648,3 meter.
Setelah ditangkap, Yu Hao disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Namun, melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut.
Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Yu Hao bersalah atas tindak pidana penambangan tanpa izin.
Keputusan ini disampaikan pada 10 Oktober 2024 lalu. (tam)
