Informasi dihimpun tim redaksi, Yu Hao adalah pria kelahiran Shaanxi, China, pada 3 September 1975.
Yu Hao diketahui telah menetap di Indonesia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao berusia 50 tahun saat vonis bebas dijatuhkan.
Ia tinggal di kawasan Perumahan The Green Park, Pontianak, dan merupakan pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.
Yu Hao diduga melakukan penambangan emas ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Dalam aktivitas tersebut, ia juga berperan sebagai kontraktor untuk PT Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM).
Kasus ini bermula dari laporan Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si, kepada Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 7 Mei 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa Yu Hao memanfaatkan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal, PT BRT dan PT SPM, yang tidak memiliki izin produksi untuk periode 2024–2026.
