KALTIMHYPE.COM - Lengkap, informasi soal kasus Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) China yang divonis bebas usai tersandung kasus penambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Di sini, ada informasi terbaru soal awal kasus Yu Ho, profil Yu Hao hingga soal putusan bebas dari pengadilan tinggi atas banding yang diajukan oleh Yu Hao.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini mengejutkan publik dengan mengabulkan banding yang diajukan oleh Yu Hao (49), seorang warga negara asing asal China.

Sebelumnya, Yu Hao dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus penambangan ilegal yang melibatkan 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Akibat tindakannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun.

Dalam dokumen putusan pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif dari Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.

Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin.

Dokumen tersebut menyatakan, "Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan."