KALTIMHYPE.COM - Lengkap, informasi soal kasus Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) China yang divonis bebas usai tersandung kasus penambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Di sini, ada informasi terbaru soal awal kasus Yu Ho, profil Yu Hao hingga soal putusan bebas dari pengadilan tinggi atas banding yang diajukan oleh Yu Hao.
Diketahui, Pengadilan Tinggi Pontianak baru-baru ini mengejutkan publik dengan mengabulkan banding yang diajukan oleh Yu Hao (49), seorang warga negara asing asal China.
Sebelumnya, Yu Hao dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus penambangan ilegal yang melibatkan 774 kg emas dan 937 kg perak di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Akibat tindakannya, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun.
Dalam dokumen putusan pidana, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif dari Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tertanggal 10 Oktober 2024.
Hakim menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti bersalah atas dakwaan melakukan penambangan tanpa izin.
Dokumen tersebut menyatakan, "Memulihkan hak terdakwa Yu Hao dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Memerintahkan Penuntut Umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan."
Informasi dihimpun tim redaksi, Yu Hao adalah pria kelahiran Shaanxi, China, pada 3 September 1975.
Yu Hao diketahui telah menetap di Indonesia.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, Yu Hao berusia 50 tahun saat vonis bebas dijatuhkan.
Ia tinggal di kawasan Perumahan The Green Park, Pontianak, dan merupakan pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.
Yu Hao diduga melakukan penambangan emas ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang.
Dalam aktivitas tersebut, ia juga berperan sebagai kontraktor untuk PT Sultan Rafli Mandiri (PT. SRM).
Kasus ini bermula dari laporan Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si, kepada Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 7 Mei 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa Yu Hao memanfaatkan tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal, PT BRT dan PT SPM, yang tidak memiliki izin produksi untuk periode 2024–2026.
Yu Hao dituduh menggunakan bahan peledak untuk menambang dan mengolah bijih emas yang kemudian dimurnikan dan dijual sebagai emas doré.
Aktivitas tersebut menghasilkan volume batuan bijih emas sebesar 2.688,7 m³ dan total panjang terowongan tambang mencapai 1.648,3 meter.
Setelah ditangkap, Yu Hao disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang dan dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara serta denda Rp30 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Namun, melalui proses banding, Pengadilan Tinggi Pontianak membatalkan vonis tersebut.
Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menyatakan Yu Hao bersalah atas tindak pidana penambangan tanpa izin.
Keputusan ini disampaikan pada 10 Oktober 2024 lalu. (tam)
