KALTIMHYPE.COM - Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, telah resmi melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo, yang merupakan Guru Besar di Institut Pertanian Bogor (IPB), kepada Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, Andi Kusuma menuduh Prof. Bambang Hero Saharjo telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta atau bahkan keterangan palsu, yang melanggar Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo ke pihak kepolisian setelah yang bersangkutan mengklaim bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp271 triliun akibat korupsi timah di Bangka Belitung.

Menurut Andi Kusuma, Prof. Bambang Hero Saharjo dinilai tidak memiliki kompetensi yang memadai dalam menghitung kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh kasus korupsi timah tersebut.

Kasus ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Prof. Bambang Hero Saharjo untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung.

Prof. Bambang Hero Saharjo (Foto: Dok. KLHK)

Berdasarkan analisisnya, Prof. Bambang Hero Saharjo mengungkapkan bahwa kerugian yang terjadi mencapai angka fantastis, yaitu Rp271 triliun.

Andi Kusuma pun mengkritisi keahlian dan kompetensi Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai saksi ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara yang begitu besar.